Sumber:
- http://tgskull.blogspot.com
- http://cybercrimedancyberlow.blogspot.com
- http://vemby-yoel.blogspot.com
- http://cybercrimedancyberlow.blogspot.com
- http://vemby-yoel.blogspot.com
MACAM-MACAM CYBER
CYBER LAW
Cyber Law adalah hukum yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber
law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law merupakan seperangkat
aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu
hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai
cyber law tersendiri.
Istilah hukum cyber diartikan
sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional
digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain
yang juga digunakan adalah Hukum TI (LAW of Information Teknologi), Hukum Dunia
Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi
"cyber law" belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain
untuk tujuan yang sama seperti The Law of The Internet, Law and The Information
Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan
sebagainya.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum
ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksud sebagai
terjemahan dari "cyber law", misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum
Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Secara
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum
tradisional. Kegiatan cyber meskupin bersifat virtual dapat dikategorikan
sebagai tindakn dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan
virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang
telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Menurut Indonesian Defense
University, definisi cyber law adalah hukum terkait dengan proses dan resiko
teknologi pada cyber space. Dari perspektif teknologi, cyber law digunakan
untuk membedakan mana cyber activity yang bersifat legal dan mana yang tergolong
tindak kejahatan dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran kebijakan (policy
violation). Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan
komputer mendobrak batas ruang dan waktu.
Saat ini Indonesia memiliki satu
regulasi terkait dengan transaksi elektronik yaitu UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Tetapi dikalangan peminat dan pemerhati, masalah hukum
yang berkaitan dengan internet di Indonesia masih menggunakan istilah
"cyber law". Dimana hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan
yuridiksi tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari
internet dimana para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan internet tidak lagi
tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatru negara.
TUJUAN CYBER LAW
Cyber law sangat dibutuhkan,
kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, atau pun penanganan tindak
pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan
pencucian uang dan kejahatan terorisme.
RUANG LINGKUP CYBER LAW
Pembahasan mengenai ruang lingkup
"cyber law" dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup "cyber law"
ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
- e-commerce
- Trademark/Domain Names
- Privacy and security on the Internet
- Copyright
- Defamation
- Content Regulation
- Disptle Settlement, dan sebagainya.
TOPIK-TOPIK CYBER LAW
Secara garis besar ada lima topik
dari cyber law di setiap negara yaitu :
- Information Security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui Internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- Onl-line Transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in Electronic Information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation Information Content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation On-line Contact, tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
KOMPONEN-KOMPONEN CYBER LAW
- Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
- Tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
- Tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merk dagang, merk dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
- Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
- Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
- Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai denga prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
- Tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atau internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
ASAS-ASAS CYBER LAW
Dalam kaitannya dengan penentuan
hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
- Subjective Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- Objective Territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat rugi bagi negara yang bersangkutan.
- Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
- Passive Nationality, yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- Protective Principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
- Universality, asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai "universal interest jurisdiction". Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setip negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas yurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti komputer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber
dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan
hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat
diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and
passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally
significant (online) phenomena and physical location.
TEORI-TEORI CYBER LAW
Berdasarkan karakteristik khusus
yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai
berikut :
- The Theory of the Uploader and the Donwloader, berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap oran dalam wilayahnya untuk dowloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian Amerika yang pertama menggunakan yurisdiksi ini.
- The Theory of Law of the Server, pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam yurisdiksi asing.
- The Theory of International Spaces, ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni Sovereignless Quality.
CYBER SPACE
Untuk sampai
pada pembahasan mengenai cyber law, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu
istilah yang sangat erat kaitannya dengan cyber law yaitu cyberspace (ruang
maya), karena cyberspace-lah yang akan menjadi objek atau concern dari cyber
law. Istilah cyberspace untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson
seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul
Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain
yang berjudul Virtual Light. Dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan
”cyberspace” itu tidak lain adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a
network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang
menyebut ”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya)
atau ”virtual world” (dunia maya). Dengan asumsi bahwa aktivitas di Internet
itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya juga mengenai
masyarakat (manusia) yang ada di ”physical word” (dunia nyata), maka kemudian
muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas
tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang berbeda
dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem
hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas
tersebut
INTERNET DAN CYBERSPACE
Dalam situs di
internet, yaitu www.My PersonalLibaryOnline.com “Internet” (inter-network)
didenefisikan sebagai jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik,
pemerintahan, komersil, oerganisasi, maupun perorangan. Sementara The US Supreme Court mendefisikan internet sebagai internasional
network off interconnected computers, (Reno V ACLU, dalam Ari Juliano Gema)
artinya jaringan internasional dari komputer-komputer yang saling berhubungan. Internet telah mengahadirkan realitas kehidupan baru kepada umat manusia.
Internet telah mengubah jarak dan waktu menjadi tidak terbatas, yang berjarak
berkilo-kilo meter dari tempat kita berada. Di dalam sebuah internet kita dapat
melakukan transaksi bisnis, ngobrol, belanja, belajar dan berbagai aktivitas
lain layaknya dalam kehidupan nyata. Seiring dengan semakin populernya inter-Net sebagai “the network of the network”, masyarkat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati
suatu duia baru yang dinamakan Cyber Space. Sebagaimana William Gibson
mempopulerkan dalam novel sci-fi-nya “Neuromancer” yang merupakan khayalan
tentang adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika
bertemu. Howard Rheingold menyatakan, Cyber Space adalah Sebuah “Ruang
Imajiner” atau “Maya” yang bersifat artivisial, dimana setia orang melakukan
apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan cara
yang baru. Berkaiatan dengan cyber space ini
Agus Raharjo mengatakan, cyber space
sesungguhnya merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer(computer mediated comunication). Dunia
ini menawarkan realita baru dalam kehidupan manusia yang disebut dengan
realitas virtual (maya). Internet telah membuat manusia-manusia (sebagai pengguna) mampu menjelajah
ruang maya ke mana-mana, berkomunikasi dengan beragam informasi global,
memasuki jagad perbedaan dan linta etnis, agama, politik, budaya, dan lain
sebagainya. Manusia diajak bercengkerama, berdialog, dan mengasah ketajaman
nalar dan psikologisnya dengan alam yang hanya tampak pada layar, namun
sebenarnya mendeskripsikan realitas kehidupan manusia.
CYBERETHICS
KARAKTERISTIK DUNIA MAYA
Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) cyberscape
merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon,
kabel coaxial, fiber optic atau elektomagnetik waves. Hal ini berarti bahwa
tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut :
- Beroperasi secara virtual / maya
- Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
- Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
- Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
- Informasi di dalamnya bersifat public
PENTINGNYA ETIKA DI DUNIA MAYA
adirnya internet dalam kehidupan
manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang
dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa
dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya
etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
NETIKET : CONTOH ETIKA BERINTERNET
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi
menggunakan internet.
- Netiket pada one to one communications
Yang dimaksud dengan one to one
communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face
to face” dalam sebuah dialog.
- Netiket pada one to many communications
Konsep komunikasi one to
meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada
beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan
net news.
2. Information services
Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru
yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher,
Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions
which are object Oriented (MOOs)
Pelanggaran Etika
Seperti halnya etika dalam kehidupan
bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi
social. Sanksi social
bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan
diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan
dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
COMPUTER ETHICS
Sepuluh perintah etika
komputer Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga
etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, atik dan korporasi
serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organsasi,
publik,indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatik perlunya isu mengenai
etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah
menciptakan sepuluh perintah etika computer.
10 HUKUM ETIKA KOMPUTER
1. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
Sebelum membahas kode etik seorang hacker terlebih dahulu
perlu anda ketahuiu proses hacking adalah bagaimana kita mnyusup ke dalam
sistem orang lain, tetapi tidak merusak atau melakukan perubahan. Sedangkan orang yang melakukan proses hacking adalah seorang
hacker.
Berdasarkan RFC 1392, mengenai Internet Users. Definisi
hacker adalah "individu yang tertarik untuk mendalami secara khusus
cara kerja suatu internal sistem, komputer dan jaringan". Sedangkan
cracker adalah "individu yang "memaksa" masuk ke suatu
sistem secara sengaja tanpa izin dengan tujuan yang tidak baik".
Dalam menjalankan aksinya, seorang hacker memiliki
prinsip dengan mengikuti kode etik. Kode etik tersebut yaitu :
10 HUKUM ETIKA KOMPUTER
1. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
2. Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3. Jangan mengintip file komputer orang lain.
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
6. Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau
kompensasi yang wajar.
8. Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.
9. Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda
buat atau rancang.
10. Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa
hormat kepada sesama manusia.
CYBER ETHICS
(HACKER)
Sebaliknya, seorang yang merusak
sistem orang lain desebut sebagai cracker, sedangkan akitivitasnya
dinamai cracking
- Jangan merusak sistem manapun secara sengaja. seperti: menyebabkan crash, overflow, mengubah file index sebuah website. Walaupun ada juga yang mengatakan mengubah file index sah-sah saja asal menyimpan file index asli di simpan di sistem yang sama dan bisa di akses oleh administrator.
- Jangan mengubah file-file sistem selain yang diperlukan untuk mengamankan identitas sebagai pelaksana aksi hacking
- Jangan meninggalkan nama asli sendiri walaupun orang lain, handle asli, maupun nomor telepon asli di sistem apapun yang anda akses secara ilegal. Mereka bisa dan akan melacak anda.
- Berhati-hati dalam berbagai informasi sensitif. Pemerintah akan menjadi semakin pintar. Secara umum, kika tidak mengenal siapa lawan bicara/chat, brehati-hati dengan lawan bicara tersebut
- Jangan memulai dengan menargetkan komputer milik pemerintah. Ya, ada banyak sistem pemerintah yang cukup aman untuk di hack, tetapi resikonya lebih besar dari keuntungannya. Ingat, pemerintah punya dana yang tak tebatas di banding dengan ISP/perusahaan yang objektifnya adalah untuk mencari profit atau keuntungan.
1. Mampu mengakses komputer tak terbatas dan totalitas.
2. Semua informasi haruslah FREE.
3. Tidak percaya pada otoritas, artinya memperluas
desentralisasi.
4. Tidak memakai identitas palsu, seperti nama samaran yang konyol, umur,
posisi, dll.
5. Mampu membuat seni keindahan dalam komputer.
6. Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
7. Pekerjaan yang di lakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang
harus disebar luaskan.
8. Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software
tertentu.
9. Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas
teknologi komputer.
10. Baik Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk
menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer.
Cracker tidak memiliki kode etik apapun
Cracker tidak memiliki kode etik apapun
No comments:
Post a Comment