Thursday, June 26, 2014

ETIKA PROFESI SEORANG TUKANG PARKIR

Nama : Andre Saputra Mangindaan
NPM  : 10110729
Kelas  : 4KA25
Etika Profesi Seorang Tukang Parkir

Tukang parkir adalah pekerjaan yang berhubungan dengan mengatur tata cara parkir memarkir suatu kendaraan. dari suatu kendaraan itu mulai masuk parkir sampai kendaraan itu keluar parkiran, semuanya itu adalah tanggung jawab tukang parkir!
tukang parkir merupakan profesi yang terlatih bukan terdidik jadinya untuk dapat terjun dalam profesi ini anda tidak perlu bersekolah untuk belajar akan tetapi anda cuma perlu berlatih sampai anda dapat melakukan pekerjaan ini dengan baik dan lancar! sebagai tukang parkir hendaknya mempunyai atribut-atribut seperti ini:
1.      topi, tukang parkir tidak perduli panas terik ataupun hujan maka dari itu topi sebagai pelindung kepala sangat diperlukan.
2.      rompi atau jaket tukang parkir, rompi ini dipakai agar menandakan seseorang yang memakainya adalah tukang parkir!
3.      peluit, dibutuhkan untuk mengatur atau memberikan sinyal pada pembawa kendaraan yang ingin memarkirkan kendaraanya atau mengeluarkan kendaraannya. biasanya tukang parkir yang menggunakan peluit biasanya tukang parkir mobil!
tugas seoarang tukang parkir tidaklah mudah mereka haru melakukan kewajibannya dengan baik seperti halnya:
1.      Memparkirkan kendaraan dengan aman dan baik!
2.      Menjaga dan mengawasi kendaraan2 yang berada dalam kawasannya agar dalam situasi aman!
3.      Apabila cuaca panas terik tukang parkir harus menyediakan sesuatu untuk menutupi panas tempat duduk pada kendaraan sepeda motor (bisa juga mengelap tempat duduk motor tersebut memakai kain lap yang basah) [khusus kendaraan sepeda motor]!
4.      Mengeluarkan kendaraan dengan aman dan lancar! Biasanya tukang parkir adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan di wilayah suatu parkiran (contohnya seperti pasar tradisional) dan tukang parkir juga harus mempunyai mata yang jeli karna tidak boleh kecolongan apabila suatu kendaraan mau keluar tidak diketahui maka uangpun tak dapat diraih.

Tukang Parkir dibedakan menjadi dua jenis yaitu tukang parkir resmi dan tukang parkir tidak resmi/liar. pada dasarnya kedua-duanya sama-sama mengemban tugas yang sama bedannya kalau resmi dikelolah oleh suatu badan/institusi tertentu seperti pemerintah atau suatu perusahaan tertentu, sedangkan tukang parkir tidak resmi/liar biasanya dikelolah oleh seseorang yang berkuasa di suatu wilayah tertentu.
yang menarik dari masalah ini adalah ternyata tukang parkir memiliki kode etik atau aturan-aturan tertentu terutama di kalangan tukang parkir tidak resmi/liar. aturan-aturan tersebut adalah:
1.      Wilayah operasi biasanya di tentukan oleh jagoaan/preman dari wilayah tersebut.
2.      Tarif sekitar Rp. 1000 sampai Rp. 2000 untuk mobil sedangkang motor sekitar Rp. 500 sampai Rp. 1000 untuk motor, tentunya tarif ini disamping tip yang diberikan oleh pelanggan.
3.      Dalam satu wilayah parkir dikelolah/dipegang oleh 1 atau 2 orang.
4.      Tip yang didapat dari pelanggan dikumpulkan dalam sehari dan dibagi rata untuk para tukang parkir yang sedang bertugas dan pemegang wilayah tersebut.
5.      Untuk hasil tarif parkir ada 2 jenis pembagian pendapatan(tergantung peraturan yang ditetapkan oleh penguasa wilayah tersebut)yang pertama sistem bagi dua anatara tukang parkir yang sedang bertugas dengan pemegang wilayah tersebut, biasanya 60% : 40% dan yang satu lagi adalah sistem setoran, yaitu suatu wilayah tersebut menyetor sejumlah uang yang kisarannya kurang lebih Rp.100.000 sampai Rp. 200.000 per harinya tergantung wilayah dan kebijakannya.
6.      Pembagian jam kerja untuk para tukang parkir ditentukan sendiri oleh tukang parkirnya, biasanya mengguakan sistem shiff.
7.      Jika mengalami suatu masalah seperti nabrak atau lainnya ditangani
Link Video youtube
http://www.youtube.com/watch?v=sMiFdQl-2CA&feature=youtu.be

Wednesday, June 25, 2014

PELANGGARAN ETIKA IT

Nama : Andre Saputra Mangindaan
NPM  : 10110792
Kelas  : 4KA25

1.1 LATAR BELAKANG 
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilakumasyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasidan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless)dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsungdemikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selainmemberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia,sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa sekarang ini kemajuan teknologi dan informasi di dunia sedang berkembang dengan pesatnya, tentu juga di Indonesia , dimana sekarang ini sangat di rasakan adanya kemajuan teknologi terutama di bidang internet dan dunia IT, seperti yang kita tahu bahwa sekarang ini sangatlah jarang bila dalam kehidupan sehari – hari kita tidak menggunakan produk IT sama sekali, sebagai contoh, penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari seperti untuk bekerja, mencari tugas, main game, situs jejaring social, email, chatting, dan lain-lain. Dampak positif dari kemajuan teknologi IT ini dapat dirasakan sangat membantu dalam kehidupan sehari – hari kita, selain dari dampak positif itu , ada pula dampak negative yang timbul dari kemajuan teknologi IT tersebut contohnya terjadi tindak kriminalitas internet dan berbgai pelanggaran etika laintya di Indonesia

1.2 TUJUAN 
a) Memberikan informasi kepada khalayak luas mengenai pelanggaran etika IT di Indonesia
b) Menjelaskan secara lebih terperinci langkah – langkah yang dilakukanb oleh oknum- oknum yang bersangkutan
c) Menanamkan agar terciptanya kesadaran bagi masyarakat akan buruknya tindak pelanggaran IT
d) Memberikan cara penangulangan terhadap pelanggaran IT

Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi 
Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Tujuan kode etik profesi adalah :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi.
6. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Alasan mengabaikan kode etik IT profesi antara lain : 
Pengaruh sifat kekeluargaan.
Misalnya yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka mereka akan cenderung untuk tidak memberikan sanksi kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang meiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada dibawah orang tersebut akan untuk enggan melaporkan kepada pihak yang berwenang yang memberikan sanksi, karena kekawatiran akan berpengaruh terhadap jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.

Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.

Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat

Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan

Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri

Sanksi Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi 
Sanksi pelanggaran kode etik yaitu :
1. Sanksi moral.
2. Sanksi di keluarkan dari organisasi.

Contoh Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya 
Makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan ), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para intelektual yang tidak ber etika.

Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
2. System hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan- batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.


Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia. Cyber Crime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi. Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Contoh-Contoh Pelanggaran Etika Profesi Di Bidang IT
1. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding(pencurian melalui internet) dan lain-lain.
2. Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3. E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakanUncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
4. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
5. Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
6. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
   a) UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
   b) UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
        1. Pornografi di Internet
        2. Transaksi di Internet
        3. Etika pengguna Internet

CYBERCRIME 

Definisi Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semion-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik(internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukandengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dantelekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

1. Cybercrime dalam arti sempit 
disebut computer crime,yaitu prilaku ilegal/ melanggar yangsecara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses olehkomputer.

2. Cybercrime dalam arti luas 
disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggaryang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawanhukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat ataukomputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, denganmerugikan pihak lain.

Karakteristik Cybercrime Karakteristik cybercrime yaitu : 
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalamruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubungdengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderunglebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara.

Bentuk-Bentuk Cybercrime Klasifikasi 
Kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi computer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software computer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuaidengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi computer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atausarana penunjangnya.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/188795541/Makalah-Etika-Profesi-Teknologi-Informasi-Dan-Komunikasi-Cybercrime-Cyberlaw http://www.papercamp.com/essay/13232/Pelanggaran-Etika-It-Di-Indonesia http://etikaprofesiit1.blogspot.com/

Monday, January 13, 2014

TELEMATIKA (Penulisan 4. bagian 3)


Sumber:
- http://ictinformationcommunicationtechnology.blogspot.com/


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZpgqAQa2s5w2Gh1m8luGHLenva-syzafDlVyGx2WBlO8MqLr9wQHu4ZDgqVA6UwyMP7QF7QNwRhzsoQ9mfRL1MyB0lQx7oFVHHTaCKI33iS_kiK-2nhLAf9emSa3oICbzqih22KS4l_3Y/s1600/ict.gif 


ICT (Information Communication and Technology)

Kata Teknologi yang kini sudah tidak asing lagi pada abad 20 ini ternyata memiliki lebih dari satu definisi. Salah satunya adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang diciptakan untuk menolong manusia menyelesaikan masalahnya dengan lebih cepat, singkat dan mudah. Sebagai aktivitas manusia, teknologi mulai sebelum ditemukannya sains dan teknik.
Kata teknologi secara global dapat diaplikasikan dengan penggambaran sebuah penemuan dan alat yang menggunakan prinsip dan proses penemuan saintifik yang baru ditemukan. Penemuan akan bentuk sebuah roda yang bundar itupun merupakan awal dari sebuah teknologi.
Jika ditinjau dari asal sebuah kata teknologi. Kata teknologi berasal dari bahasa Yunani, technologia, atau techne yang mempunyai arti ‘keahlian’ dan logia yang berarti ‘pengetahuan’. Dalam pengertian yang sempit, teknologi merupakan sesuatu yang mengacu pada objek benda yang dipergunakan untuk kemudahan aktivitas manusia, seperti mesin, perkakas, atau perangkat keras.
Dalam pengertian yang lebih luas, teknologi dapat meliputi pengertian sistem, organisasi, juga teknik. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman, pengertian teknologi menjadi semakin meluas, sehingga saat ini teknologi merupakan sebuah konsep yang berkaitan dengan jenis penggunaan dan pengetahuan tentang alat dan keahlian, serta bagaimana teknologi itu dapat memberi pengaruh pada kemampuan manusia untuk mengendalikan dan mengubah sesuatu yang ada di sekitarnya. Jadi, pada dasarnya teknologi adalah semacam hasil dari pada karya tangan manusia untuk dapat memanfaatkan alam dan sesuatu yang ada di sekelilingnya secara lebih maksimal. Dengan demikian, secara sederhana teknologi bertujuan untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan manusia.
Sedangkan Information, Communication and Technology merupakan sebagai bagian dari ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) secara umum adalah semua bagian diantaranya yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan (akuisisi), pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian dari sebuah informasi (Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006).
Tercakup dalam definisi tersebut adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, kandungan isi, dan infrastruktur computer maupun telekomunikasi. Istilah TIK atau ICT (Information and Communication Technology), atau yang tersebar di kalangan negara Asia dalam istilah Bahasa Inggris disebut sebagai Infocom, muncul setelah berpadunya teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya) dan teknologi komunikasi sebagai sarana penyebaran informasi pada paruh kedua abad ke-20.
Teknologi dalam pendidikan atau dalam istilahnya yang bernama Encarta Dictionary mendeskripsikan telematics sebagai telecommunication+informatics (telekomunikasi +informatika) meskipun sebelumnya kata itu bermakna science of data transmission. Pengolahan informasi dan pendistribusiannya disebarkan melalui jaringan telekomunikasi yang tentunya membuka banyak peluang untuk dimanfaatkan di berbagai bidang kehidupan manusia, termasuk bidang pendidikan. Teknologi dalam pendidikan dapat diterapkan dalam E-learning.
 

E-learning
 
Beragam definisi dapat ditemukan untuk e-learning.
Menurut seorang ahli yang bernama Victoria L. Tinio, misalnya, menyatakan bahwa e-learning meliputi pembelajaran pada semua tingkatan, baik itu formal maupun nonformal dengan menggunakan jaringan komputer (intranet maupun ekstranet) untuk pengantaran bahan mengajar, interaksi, dan fasilitasi (Tinio, tt: 4).
Sedangkan untuk pembelajaran yang sebagian besar prosesnya berlangsung dengan menggunakan bantuan jaringan internet, sering disebut sebagai online learning. Definisi yang lebih luas dari pembelajaran E-Learning dikemukakan oleh working paper SEAMOLEC, yakni e-learning adalah pembelajaran melalui jasa elektronik (SEAMOLEC, 2003:1).
Meski beragam definisi yang dikemukakan namun pada dasarnya dapat ditarik kesimpulan bahwa e-learning adalah pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi elektronik sebagai sarana penyajian dan pendistribusian informasi. Dalam definisi tersebut tercakup siaran radio maupun televisi.
Meskipun per definisi radio dan televisi pendidikan juga dapat dikatakan salah satu bentuk e-learning, pada umumnya disepakati bahwa e-learning mencapai bentuk puncaknya setelah bersinergi dengan teknologi internet. Internet-based learning atau web-based learning dalam bentuk paling sederhana adalah web-site yang dimanfaatkan untuk menyajikan materi-materi pembelajaran.
Berikut adalah penarikan sebuah definisi dari kata Teknologi, Information, Communication, and Technology (ICT), serta Teknologi dalam pendidikan. Dari ketiga definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Teknologi adalah suatu hasil karya manusia yang dihasilkan dari penemuan sebuah pola fakir manusia yang bertujuan untuk mempermudah manusia untuk menyelesaikan pekerjaannya. Dari penciptaan teknologi tersebut diciptakanlah sebuah Informasi dan Komunikasi berbasis komputer yang bertujuan untuk menyebarkan informasi. Teknologi juga diterapkan dalam ilmu pendidikan yang bertujuan untuk menyajikan berbagai ilmu pengetahuan. Dari kesimpulan tersebut dapat dilihat bahwa antara Teknologi, Informasi dan Komunikasi, dan Teknologi dalam pendidikan memiliki keterkaitan antara satu dan yang lainnya dan daling berhubungan.

TELEMATIKA (Penulisan 4. bagian 2)

Sumber:
- http://vasztrolorde.blogspot.com


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJsJPGJOi7MPQBm9SmDS2sQ2nmgD-k0LOy56KKIPos3hp7U2GiUCNI0tJej64bx0818PpBAHJl8q_RmBRhxoeK8_zJORGVN-cgC3AspHnAmCnWYT1KA320bql2QUk-7YW5Ii4Xm9i0B6s/s1600/75WT0309telematics-openRESIZED.jpg


Telekomunikasi mempunyai pengertian sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. 'Telekomunikasi' mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf/ telex, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer. Sedangkan pengertian Informatika) mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi. 



Jadi pengertian Telematika bisa juga mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika



Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai (the new hybrid technology) yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu. 



Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI,MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau (the Net). 



Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya. 



Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L’informatisation de la Societe. Istilah telematika ini berasal dari kata dalam Bahasa Perancis yaitu ”telematique”, yang merupakan gabungan dari dua kata yaitu telekomunikasi dan informatika. Dua kata tersebut memiliki arti sebagai berikut : 

  • Telekomunikasi : Teknik pengiriman pesan dari suatu tempat ke tempat lain yang berlangsung secara dua arah serta mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh.
  • Informatika : Struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi. 

Jadi telematika itu sendiri dapat diartikan sebagai sistem jaringan komunikasi jarak jauh dengan teknologi informasi yang lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Salah satu contoh telematika yaitu internet. 

Menurut Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia, disebutkan bahwa telematika merupakan singkatan dari teknologi komunikasi, media, dan informatika. Sesuai dengan pendapat pemerintah, bahwa telematika diartikan sebagai singkatan dari : 

• tele = telekomunikasi, 

• ma = multimedia, dan 

• tika = informatika. 



Mengacu kepada penggunaan dikalangan masyarakat telematika Indonesia (MASTEL), istilah telematika berarti perpaduan atau pembauran (konvergensi) antara teknologi informasi (teknologi komputer), teknologi telekomunikasi, dan multimedia. Dalam perkembangannya, telematika ini telah menggunakan kecepatan dan jangkauan transmisi energi elektromagnetik, sehingga sejumlah besar informasi dapat ditransmisikan sesuai jangkauan tertentu menurut keperluan sampai seluruh dunia. 
BIDANG-BIDANG TELEMATIKA
 

Berikut ini adalah bidang-bidang yang berhubungan dengan telematika antara lain


  •  E-Government ( admnistrasi pemerintahan secara elektronik ) adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Contoh nyata dari program e-government ini adalah adanya badan khusus yang mengurus hal – hal berkaitan dengan telematika yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesi (TKTI). Tim ini bertugas untuk mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori kegiatan dalam rangka meningkatkan perkembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia.
  • E-commerce ( transaksi jual beli secara elektronik ) merupakan suatu proses pembelian, penjualan, mentransfer, atau pertukaran produk, jasa, atau informasi melalui jaringan komputer termasuk internet.
  • E-learning ( pendidikan terbuka dengan metode jarak jauh ) merupakan contoh dari berkembangnya dunia pendidikan dari cara konvensional (tatap muka di kelas) ke cara yang lebih terbuka melalui internet. Hal ini dapat terjadi karena adanya teknologi telematika yang dapat menghubungkan pengajar dengan muridnya.
  • ·GPS ( Global Positioning System ), kompas digital, sistem navigasi dan lain sebagainya. Mengingat besarnya penggunaan telematika dalam berbagai bidang, maka akan banyak memberikan dampak luas bagi masyarakat umum, khususnya dalam effisiensi waktu produktif, pemerataan distribusi, menyuguhkan banyak pilihan telematika dan sebagainya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tanpa disadari telematika sebenarnya telah hidup dalam kegiatan sehari-hari masyarakat banyak apa lagi jika mengingat semakin pesatnya perkembangan teknologi, maka dampak dari telematika ini akan semakin besar pula

 

Istilah telematika juga sering dipakai untuk beberapa macam bidang, seperti : 

  • Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi. 
  • Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology). 
  • Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics). 

PERALATAN

Peralatan antara lainv GPS, semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf/ telex, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer


TELEMATIKA (Penulisan 4. bagian 1)



Sumber:
- http://tgskull.blogspot.com
- http://cybercrimedancyberlow.blogspot.com
- http://vemby-yoel.blogspot.com
MACAM-MACAM CYBER

http://www.altlawblog.com/wp-content/uploads/2013/07/Cyber-Law.jpg
CYBER LAW
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyber law tersendiri.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (LAW of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi "cyber law" belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of The Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksud sebagai terjemahan dari "cyber law", misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskupin bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakn dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Menurut Indonesian Defense University, definisi cyber law adalah hukum terkait dengan proses dan resiko teknologi pada cyber space. Dari perspektif teknologi, cyber law digunakan untuk membedakan mana cyber activity yang bersifat legal dan mana yang tergolong tindak kejahatan dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran kebijakan (policy violation). Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu.
Saat ini Indonesia memiliki satu regulasi terkait dengan transaksi elektronik yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tetapi dikalangan peminat dan pemerhati, masalah hukum yang berkaitan dengan internet di Indonesia masih menggunakan istilah "cyber law". Dimana hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yuridiksi tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari internet dimana para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatru negara.

TUJUAN CYBER LAW

Cyber law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, atau pun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan  hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

RUANG LINGKUP CYBER LAW

Pembahasan mengenai ruang lingkup "cyber law" dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup "cyber law" ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
  • e-commerce
  • Trademark/Domain Names
  • Privacy and security on the Internet
  • Copyright
  • Defamation
  • Content Regulation
  • Disptle Settlement, dan sebagainya.
TOPIK-TOPIK CYBER LAW

Secara garis besar ada lima topik dari cyber law di setiap negara yaitu :
  • Information Security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui Internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  • Onl-line Transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  • Right in Electronic Information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  • Regulation Information Content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  • Regulation On-line Contact, tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
KOMPONEN-KOMPONEN CYBER LAW
  1. Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  2. Tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  3. Tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merk dagang, merk dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
  4. Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
  6. Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai denga prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. Tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atau internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
ASAS-ASAS CYBER LAW
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :

  • Subjective Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective Territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat rugi bagi negara yang bersangkutan.
  • Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • Passive Nationality, yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • Protective Principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
  • Universality, asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai "universal interest jurisdiction". Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setip negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas yurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti komputer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

TEORI-TEORI CYBER LAW

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
  • The Theory of the Uploader and the Donwloader, berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap oran dalam wilayahnya untuk dowloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian Amerika yang pertama menggunakan yurisdiksi ini.
  • The Theory of Law of the Server, pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam yurisdiksi asing.
  • The Theory of International Spaces, ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni Sovereignless Quality.

http://publicintelligence.net/wp-content/uploads/2013/08/cyberspace-operations.png
CYBER SPACE


Untuk sampai pada pembahasan mengenai cyber law, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan cyber law yaitu cyberspace (ruang maya), karena cyberspace-lah yang akan menjadi objek atau concern dari cyber law. Istilah cyberspace untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light. Dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyberspace” itu tidak lain adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut ”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau ”virtual world” (dunia maya). Dengan asumsi bahwa aktivitas di Internet itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya juga mengenai masyarakat (manusia) yang ada di ”physical word” (dunia nyata), maka kemudian muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang berbeda dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas tersebut